PENDIDIKAN ANTI KORUPSI (artikel)

 

(artikel)

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

 

Pengertian Pendidikan Anti Korupsi :

Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan prosesbelajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, makaPendidikan Antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan(kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dankesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimp[anganperilaku korupsi.

Dasar Pemikiran Pendidikan Anti Korupsi :

  1. Realitas dan praktek korupsi di Indonesia sudah sangat akut, maka masalah tidakbisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
  2. Menurut Paulo Freire, pendidikan mesti menjadi jalan menuju pembebasanpermanen agar manusia menjadi sadar (disadarkan) tentang penindasan yangmenimpanya, dan perlu melakukan aksi-aksi budaya yang membebaskannya.
  3. Perlawanan masyarakat terhadap korupsi masih sangat rendah >>> jalur penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi selama ini tidak ada.

Latar Belakang Pendidikan Anti Korupsi :

  1. Praktek korupsi di Indonesia telah terjadi sejak masa kerajaan di wilayah nusantara,bahkan telah tersistematisasi mulai pada masa VOC dan pemerintahan HindiaBelanda
  2. Secara Faktual persoalan korupsi di Indonesia, dikatakan telah sampai pada titikkulminasi yang akut >>> tidak hanya mewabah di kultur dan struktur birokrasipemerintah >>> juga menjadi fenomena multi dimensional >> telah menggerogotisendi2 kehidupan sosial dan kultural
  3. Pergeseran pola hidup masyarakat yang tadinya menjunjung tinggi nilai2 spiritualmulai bergeser pada nilai2 materialistis dan konsumerisme.
  4. Korupsi =extra ordinary crime>>> Upaya menjadikan ´musuh bersama/commonenemy ´ belum menjadi bagian dari gerakan moral bangsaKarena itu pemberantasan korupsi harus dijadikan sebagaicollective ethics movement.

Signifikansi Pendidikan anti Korupsi :

  1. Rendahnya tingkat pemahaman terhadap korupsi di Indonesia.

Hal ini tidak hanya dapat menyebabkan kesalahpahaman mengenai bentuk-bentuk korupsi,namun juga dapat menyeret seseorang terperangkap dalam sistem yang mangakomodir perilaku korupsi tersebut.Contoh mudahnya adalah kemudahan´ dalam pengurusan SIM oleh oknum Kepolisian.Sebagian besar dari kita mungkin beranggapan bahwa kepengurusan SIM itu mahal, namunbisa sehari jadi dan tanpa tes. Padahal menurut peraturan, kepengurusan SIM itu adalahmurah dan harus melalui tes.

  1. Belum jelasnya definisi dan batasan dari korupsi.

Rendahnya tingkat pemahaman terhadap korupsi di Indonesia disebabkan karena belum jelasnya definisi dan batasan korupsi. Sebelum dibentuknya KPK dan dikeluarkannyaperaturan tentang tindak pidana korupsi, masyarakat cenderung gamang dalammemutuskan apakah hal yang dilakukannya tersebut adalah korupsi ataukah bukan.Terutama hal-hal yang tidak secara langsung merugikan keuangan Negara.

Contoh : Gratifikasi dan Uang Terima Kasih

  1. Prosedur dan mekanisme yang ada di pemerintahan yang bisa menjadi celahterjadinya korupsi.

Kadang kala, prosedur yang diterapkan di pemerintah bisa menjadi celah terjadinya korupsiitu sendiri. Hal ini terutama terjadi apabila prosedur tersebut kurang diawasi. Hal yang lainadalah apabila terjadinya penumpukan wewenang pada satu bagian atau orang, yaitu satubagian / orang melakukan fungsi pelaksanaan dan pengawasan sekaligus.

Misal : mark up dalam SPPD yang sistemnya reimbursement, Penumpukan wewenang padasuatu kantor yang kekurangan orang, dimana satu orang memegang peranan sebagaiPejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Kuasa Anggaran.

  1. Kebijakan dan peraturan yang ada di pemerintahan yang bisa menjadi celahterjadinya korupsi.

Kebijakan dan peraturan yang resmi pun kadang bisa menjadi celah terjadinya korupsi.Terutama pembuatan kebijakan dan peraturan yang cenderung bersifat politis dan saratakan kepentingan pihak-pihak tertentu. Hal ini disebabkan masih bobroknya mental parapembuat peraturan atau kurang kompetennya pembuat aturan tersebut

Contoh:  RUU tentang Dana Aspirasi DPR sebesar 15 Milyar

Pengertian Korupsi

Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermaknabusuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok).Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawainegeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya merekayang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakankepadamereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :‡ perbuatan melawan hukum;‡ penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;‡ memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;‡ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:‡ memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);‡ penggelapan dalam jabatan;‡ pemerasan dalam jabatan;‡ ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);‡ menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmiuntuk keuntungan pribadi.

Jenis-jenis Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UUNomor 1 :

  1. Korupsi yang Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara
  2. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuanganNegara
  3. Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapatmerugikan keuangan Negara

Perbedaan kedua pasal di atas adalah apakah seseorang tersebut mempunyaikewenangan ataukah tidak.

  1. Korupsi yang terkait dengan suap menyuap
  2. Menyuap Pegawai Negeri dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuatsesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
  3. Menyuap Pegawai Negeri karena telah berbuat atau tidak berbuat sesuatudalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
  4. Memberi hadiah kepada Pegawai Negeri karena jabatan
  5. Pegawai Negeri menerima suap baik akan atau telah berbuat atau tidak berbuatsesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
  6. Pegawai Negeri menerima suap padahal diketahui atau patut diduga bahwa janjiatau hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkkannya agar melakukan atautidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya.
  7. Pegawai Negeri menerima suap padahal diketahui atau patut diduga bahwa janjiatau hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya.
  8. Pegawai negeri menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya.
  9. Menyuap hakim
  10. Menyuap Advokat
  11. Hakim dan Advokat menerima suap
  12. Hakim menerima suap
  13. Advokat menerima suap

Jadi dalam hal suap menyuap, baik yang disuap maupun yang menyuap akanmendapatkan sanksi. Pegawai Negeri yang menerima suap, baik dia melakukan,belum atau tidak melakukan hal yang diminta si penyuap, tetap terkena sanksi.

  1. Korupsi yang terkait penggelapan dalam jabatan
  2. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan uang
  3. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
  4. Pegawai negeri merusakkan bukti
  5. Membiarkan orang lain merusakkan bukti
  6. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti

Dalam hal penggelapan, Pegawai Negeri yang melakukan penggelapan, membantumelakukan penggelapan tau hanya membiarkan terjadinya penggelapan, akandikenai sanksi.

  1. Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan
  2. Pegawai negeri memeras dengan cara memaksa orang memberikan sesuatuuntuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
  3. Pegawai negeri memeras dengan cara meminta seseorang memberikansesuatu seolah-olah merupakan utang kepada dirinya.

Perbedaan dengan butir a di atas adalah apabila pada huruf a, PegawaiNegeri belum melakukan sesuatu yang dimaksud dalam pemerasan tersebut.Sementara pada huruf b, Pegawai Negeri sudah melakukan sesuatu yangdimaksud dalam pemerasan tersebut.

  1. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
    1. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
    2. Pemborong berbuat curang
    3. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
    4. Rekanan TNI/Polri berbuat curang
    5. Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
    6. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
    7. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
      1. Korupsi yag terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
      2. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaannya
        1. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
        2. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melapor KPK

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

 

  1. A.      Proses Persidangan

KasusArga Tirta Kiranabergulir sejakdijadikan tersangka kasusBank Centurysampai perkaranyadigelar di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Tuduhan yangdidakwakan kepadanya adalah keterlibatannya dalam pencairankredit kepada para debitur yang merugikanBank Centurysebesartiga ratus enam puluh miliar rupiah dan beberapa kasus lainnyayang masih berjalan. Proses persidangan yang selama iniditangani oleh tim penasehat hukum probono (bebas biaya) yangmerupakan rekan-rekanArga alumni Fakultas Hukum UniversitasIndonesiaangkatan „80 dari Tim Advokasi PenanggulanganBencanaHukum dan Gani Djemat dan Partners, telah memakan waktu yangbegitu panjang, berbelit-belit dan sangat melelahkan.

Gayuskita semua tahu kasusnya, kekayaannya, kontroversinyadivonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta. Robert Tantulardituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan Hermanus HasanMuslim dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dari PN JakartaPusat. Lalu, mengapa mbak Arga 10 tahun bahkan dengan denda yangsangat mencengangkan 10 M? KasusBank Centuryyangsemakin heboh dan tidak jelas menimbulkan banyak spekulatif danpresenden buruk di mata masyarakat pada umumnya dan ex-nasabahBank Centurykhususnya. Tentu saja mbak Arga yangberjuang mengalami tekanan , stress dan depresi mampu melewatiini semua. Semoga dengan dukungan moral dan perjuangan putritercinta Alanda,dan ratusan ribu masyarakat Indonesia, Argabisa memperoleh keadilan yang hakiki. dari kasusBankCenturyini.“Seharusnya bukan Arga yang dijadikan terdakwa,jangan sampai penyelidikan menjadi salah alamat”, kata Humphreytegas, menutup pembicaraan.

AKSI Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie men-deadlocksidang paripurna DPR terkait dengan kasus Bank Century dansontak membuat ricuh proses persidangan di parlemen. Reaksisejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi, khususnya yangberasumsi bahwa telah terjadi sejumlah pelanggaran dalampengucuran bailout Bank Century, dengan tegas menyatakan bahwaapa yang dipertontonkan ketua DPR adalah sikap yang sarat denganpelanggaran konstitusi. Bahkan, Akbar Faisal dari Fraksi Hanuradengan lantang menegaskan bahwa ketua DPR telah melakukankejahatan konstitusi.

Hanya fraksi yang menyatakan sikap bahwa tidak ditemukanberbagai bentuk pelanggaran dalam pengucuran dana talangan BankCentury, yang mengklaim proses persidangan sudah sesuai denganmekanisme dan aturan dalam Tata Tertib DPR.Marzuki sendiri mengklaim bahwa dirinya tidak melakukantindakan deadlock. Dia berasumsi bahwa agenda persidangan hariini sudah usai. Dengan begitu, dia berkesimpulan bahwa tidak adatindakan deadlock atau sidang tidak menemui jalan buntu,melainkan sudah selesai.

Sementara di balik riuhnya hujan interupsi yang mewarnaiproses persidangan di parlemen, situasi yang tidak jauh berbedajuga terjadi di luar gedung DPR. Elemen mahasiswa, LSM, dankalangan masyarakat dari berbagai lapisan juga menghadapi bentukperlawanan yang sama dari kalangan aparat keamanan. Penanganankepolisian yang terkesan berlebihan dalam mengawal perjalananaksi para demonstran semakin mengukuhkan bahwa saat iniinstitusi pemerintahan dan seluruh elemennya sedang menghadapikegalauan yang luar biasa.

Sesungguhnya, dari rangkaian proses demi proses yang dilaluiPanitia Khusus Angket Bank Century, menjadi sangat gampangditebak bahwa penyelesaian kasus Bank Century akan menghadapisejumlah persoalan. Sekalipun mayoritas suara di parlemenmengalamatkan kesalahan pada proses pencairan dana talangan BankCentury, pemerintah tidak akan legawa menerima pandangan ini.

Apalagi pihak-pihak yang dulu menjadi pengambil kebijakandalam kasus yang menelan uang negara Rp 6,7 triliun itu kiniberada dalam pusaran kekuasaan. Intinya, pembongkaran kasus iniakan langsung menyentuh episentrum kekuasaan. Sekalipun tidakbisa disimpulkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak bisadipersamakan dengan upaya menggugat legitimasi dan keabsahanpemerintah saat ini, pihak lain justru meresponsnya secaraberlebihan.

Pola perpolitikan semacam ini jelas semakin menguatkan kesanbahwa sesungguhnya pembangunan politik di tanah air sampai saatini masih begitu runyam dan amburadul. Catatan historis bangsaini juga mengindikasikan bahwa belum ada satu pun atausekelompok elite politik yang menempatkan politik sebagai saranamemperjuangkan kepentingan publik.

Rakyat hanya akan disanjung dan dipuja pada saat pemilu.Selebihnya, rakyat akan ditendang, bahkan digilas olehkepentingan ideologi yang sesungguhnya telah dirancang di balikbasa-basi politik. Berbagai manuver dan siasat yang dibangunkemudian dibalut dan dibungkus rapi dengan kemuliaan dankeagungan ajaran agama dan atas nama rakyat. Tetapi,sesungguhnnya, yang ada hanyalah kenafian belaka.

Sikap yang kurang lebih sama runyamnya kini disuguhkan kepadapublik. Berbagai dagelan politik dipertontonkan yang tidakjarang membuat hati terasa tersayat, miris, dan akhirnya muakdengan agenda politik yang penuh dengan tipu muslihat.

Pengungkapan kasus bailout Bank Century yang sedari awaldicurigai publik sebagai jalan panjang tanpa makna, tampaknya,akan menjadi kenyataan. Kesalahan fatal yang telah dilakukanpara pengambil kebijakan bailout Bank Century seolah sedangdiperjuangkan untuk ditutupi kebobrokannya.

Buntu dengan isu reshuffle yang tidak mampu menyurutkan suara-suara lantang di parlemen, pemerintah pun menggelar road showpolitik dengan melobi pimpinan parpol. Namun, lagi-lagi lobipolitik yang digulirkan juga menemui nasib yang sama buruknya.Tidak hanya itu, menjelang masa pembacaan kesimpulan fraksi diDPR, sejumlah staf ahli presiden juga keluyuran untuk merangkulpara petinggi parpol dan tokoh masyarakat. Namun, hinggadigelarnya sidang paripurna pertama dan, hasilnya tetap sajanihil.

Lagi-lagi pemerintah tidak siap menerima buah tindakan konyolyang pernah dilakukan. Setelah semua upaya dan lobi politikgagal membuahkan hasil, kini menggelinding tindakan-tindakanotoriter yang dipertontonkan ketua dewan. Kegagalan lobi politikyang digulirkan para penggawa istana ternyata tidak menyurutkanniat pemerintah untuk membungkus aib yang sesungguhnya sudahtercium publik.

Justru pemerintah berupaya membangun model kesuksesan dengangaya low politic. Politik yang hanya berorientasi padapembentengan kekuasaan (entrenchment) semata dan mengabaikankepentingan publik. Sementara mayoritas anggota pansus sampaisaat ini masih konsisten dan bersikukuh memainkan high politicdengan mengedepankan kepentingan publik.

Dikatakan Kalla, kasus Bank Century ini mengoyak rasa keadilanmasyarakat sehingga masyarakat menjadi marah yang dampaknyaterjadi penurunan kepercayaan kepada pemerintah.Akumulasikemarahan masyarakat yang sudah bertumpuk, katanya, bisaberakibat fatal. Kalla mengingatkan, peristiwa perubahankepemimpinan pada 1998 dari pemerintahan orde baru menjadireformasi merupakan puncak dari akumulasi kemarahan masyarakatyang bertumpuk. Menurut dia, saat itu terjadi dua persoalan utama yakni rasa keadilan dan rasa kemakmuran masyarakatterkoyak.

  1. B.            Putusan Hukuman Kasus Bank Century

Kesimpulan Sidang paripurna DPR Tentang Skandal Century -Panitia Hak Angket DPR untukKasus Bank Centurymenyimpulkanbahwa kebijakan akuisisi dan merger tiga bank, yakni CIC,Dampac, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.Akuisisi ini pun syarat dengan penipuan, pencucian uang yangdilakukan pemilik dan pengurus bank. “Permasalahan Bank Century telah muncul sejak prosesakuisisi merger Bank CIC, Bank PICCO dan Bank Dampac, yang tidakdilaksanakan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.”demisemakin awal kesimpulan Pansus Hak Angket DPR untuk KasusBank Century yang dibacakan ketuanya, Idrus Marham.

Bahkan, Pansus menilai proses akuisisi dan merger itu telahmelanggar peraturan perundang-undangan, syarat penipuan danpraktik pencucian uang oleh pemilik, pengurus dan pejabat bank.Praktik penipuan dan pencucian uang yang dilakukan manajemenBank Century, dilakukan secara terus menerus ini terjadi, akibatlemahnya pengawasan otoritas Bank Indonesia.Pihak BI pun dinilai tidak tegas dalam menindakpelanggaran-pelanggaran yang dilakukan manajemen Bank Century.Bahkan, BI justru memberikan kebijakan yang berlebihan terhadapproses akuisisi merger Bank Century. Padahal, pemilik bankjelas-jelas tidak melaksanakan komitmen-komitmen-nya.

Dalam kesimpulan Pansus ini, sebagian besar fraksi yang adamenyatakan beberapa pejabat perbankan dan institusi lainnya yangdiduga bertanggung-jawab atas semua pelanggaran dalam kasus BankCentury. Nama mantan Gubernur BI yang kini Wakil Presiden,Boediono, dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK) yang kini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, termasuk pejabatyang dianggap paling bertanggung-jawab. Selain sejumlah pejabatperbankan, juga disebutkan pihak-pihak lain dari pemilik danmanajemen Bank Century. Pansus merekomendasikan agar semua pihakyang diduga bertanggung-jawab ditindak lanjuti oleh aparatpenegak hukum, dalam hal ini Polri dan Komisi PemberantasanKorupsi.

  1. Demi menjaga stabilitas ekonomi, kriminal atau tidak,bobrok ngga bobrok, Bank Century ini harus diselamatkan at allcost.
  2. Dana talangan yang dikucurkan pemerintah dan BI, SriMulyani dan Boediono terus naik mencapai Rp 6,3 Trilyun.Digelontorkan sejak 23 November 2008. Dasarnya karena masalahnyamembesar dan pemerintah harus menambah suntikan dana (Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan).Kalau ini tidak dilakukan, kerugian yang ditimbulkan oleh krisisekonomi akan jauh lebih masif.
  3. Alasan utama bail-out Bank Century, versi Pemerintahdan BI :Bail out harus dilakukan karena bisa secara sistemik merembetdan mengguncang ekonomi nasional, melalui :
  4. Terganggunya sistem pembayaran nasional, b. guncangan padastabilitas pasar uang, nilai rupiah, dan menurunnya cadangandevisa, c. merembet ke bank-bank lain, d. pelarian besar-besaranmodal ke luar negeri, e. masuk ke sektor riil, f. dan akhirnya,faktor psikologis masyarakat dan pasar yang tidak rasional,terutama saat krisis global, membuat ini bisa mengguncangekonomi Indonesia secara umum, g. Indonesia bisa masuk jurangkrisis ekonomi jilid II
  5. Untuk menyelamatkan Bank Century, BI juga merubah aturansyarat kecukupan modal (CAR), dari 8% menjadi 0%. Perubahanperaturan termasuk juga memungkinkan deposan-deposan besardiatas Rp 2 milyar yang sebelumnya tidak dijamin, bisamendapatkan uangnya kembali.
  6. Pendapat Kontra Bail-out :
  • Bank Century terlalu kecil untuk bisa mempengaruhi sistemkeuangan dan ekonomi Indonesia secara umum. Aset Century cuma0,05 persen dari total aset perbankan Indonesia.
  • Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapikonspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposanbesar, seperti Budi Sampoerna dengan simpanan Rp 2 Trilyun(diantaranya pendapat ICW).
  • Para deposan besar ini diantaranya adalah penyumbang kampanye SBY (status : rumor, belum ada bukti, dan buku “Gurita Cikeas”).
  • Kekacauan Bank Century awalnya adalah kelemahan BankIndonesia dalam mengawasi bank nakal. BI harus bertanggungjawab.

Para tokoh kontra bail out : Kwik Semakin Gie, Anwar Nasution(Ketua BPK), mantan Wapres Jusuf Kalla, Amien Rais, ekonom ImamSugema, dll.

  1. KPK meminta BPK yang dipimpin Anwar Nasutionmengaudit Bank Century. KPK dan Anwar Nasution percaya adaindikasi korupsi dalam penyelamatan Bank Century. KPK jugamenyadap salah satu petinggi Polri.
  2. Dua logika berlawanan yang bisa terjadi.
    1. Bank Century tidak perlu diselamatkan, karena Indonesia tidak krisis
    2. Indonesia berhasil tidak masuk krisis, justru karena Centurydi selamatkan.

Faktanya adalah saat itu adalah awalmulakrisis global dinegara maju yang bisa merembet ke Indonesia, dan banyak orangkaya di Indonesia yang jelas grogi dengan keamanan uangnya diIndonesia.

  1. Alasan riil Angket Bank Century oleh DPR bisa ada 3 :
    1. DPR ingin memperjuangkan rakyat.
    2. Pihak-pihak di DPR ingin main politik, baik itu untukmenjatuhkan pemerintah, merebut kemenangan di Pemilu berikutnya,maupun untuk semata-mata meningkatkan daya tawar politik.
    3. Lupamasih banyak urusan lain yang lebih kritis, sepertitingkatpengangguranyang terus bertambah dan daya saing nasionalIndonesia yang makin menurun.

Banyak pihak yang menilai bahwa sebenarnya Bank Centurytidak pantas mendapat bailout. Beberapa alasan tersebut didasarioleh fakta bahwa Bank Century adalah bank menengah kebawah yangtidak akan menimbulkan resiko sistemik bila terjadikebangkrutan. Pada waktu itu, total aset bank tersebut adalahsekitar Rp 15 triliun, tak lebih dari 0,75 persen dari totalaset perbankan. Jumlah nasabah yang 65 ribu orang itu hanyasekitar 0,1 persen dari total nasabah perbankan dan hanyamemilki sekitar 65 cabang. Yang kedua adalah karena kewajibanantar banknya hanya sekitar Rp750 milyar sehingga bila bank inibangkrut tidak akan terlalu mempengaruhi bank lain secaralangsung. Alasan ketiga adalah karena pada dasarnya bank inibukanlah bank yang sehat(akan dibahas setelah ini).

Bebera papakar menyebutkan bahwa Bank Century di-bailout karena terkaitmasalah politis namun kita tidak akan membahas mengenai hal itu.Persoalan yang lebih jelas adalah resiko sistemik yangterkandung dalam kasus Bank Century ini. Resiko sistemik adalahresiko terjadinya multiplier-effect dari ditutupnya sebuah bankterhadap hancurnya bank-bank lain. Darmin Nasution mengatakan,Bank Century diselamatkan karena jika dibiarkan mati,dikhawatirkan menyebabkan 23 bank lainnya juga bermasalah akibatdi-rush nasabahnya. Ke-23 bank tersebut merupakan bank-bank yangselevel dan memiliki hubungan bisnis dengan Bank Century.

Ditengah krisis keuangan, kebangkrutan sebuah bank bisa merembetcepat ke bank lain yang selevel. Hal ini bisa kita analisisbahwa akan timbul sistemik risk secara direct dan indirect.Resiko secara langsung terjadi karena Bank Century memilikihubungan bisnis dengan bank lain sehingga bila bank ini bankruttentu akan mempengaruhi bank lain dan berpotensi terjadikebangkrutan berantaui Resiko secara tidak langsung terjadikarena bila suatu bank bangkrut maka akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Hilangnya kepercayaanini akan beresiko menimbulkan rush terhadap banyak bank yang  walaupun tidak memiliki hubungan langsung dengan Century akanikut terkena dampaknya karena memiliki level bank yang hampirsama. Hal ini juga diperparah karena cadangan uang LPS hanyasekitar Rp18 triliun sedangkan kewajiban penjaminan pada masaitu sekitar 500-600 triliun rupiah sehingga tentu sajakepercayaan nasabah akan penjaminan LPS akan dipertanyakan.Masih belum cukup parah, kondisi perekonomian dunia yang sedangterguncang oleh krisis dan banyaknya uang yang ter-repatriasikembali ke Amerika Serikat akan cukup menjadikan jajaranpengambil kebijakan ekonomi Indonesia merinding ketakutan bilaternyata resiko sistemik ini benar-benar terjadi.

Dari dua analisis data diatas dapat kita ambil bahwakeputusan bailout Century berada pada posisi diantara fakta yangkurang mendukung adanya bailout dan resiko sistemik yang sangatbesar jika tidak adanya bailout. Namun sampai pada titik ini,kami mendukung adanya bailout karena. Pertama, alasan sistemikdiatas, pada kondisi biasa mungkin memang hanya bank dengancriteria 10 terbesar saja yang dapat menimbulkan resikosistemik, namun pada kondisi ekonomi global seperti saat itupendapat ini perlu dikaji ulang. Kedua, walaupun memiliki sizeyang menengah kebawah, kasus Bank Century ini mendapat porsiyang sangat besar dalam pemberitaan media.

Perlu diingat bahwapengaruh media di Indonesia sangatlah besar dalam menentukansuatu pilihan keputusan masyarakat umum. Ketiga, tipikalmasyarakat Indonesia adalah tipe masyarakat yang latah terhadapsuatu fenomena. Rush terhadap satu bank akan memicu rush-rush dibank lain. Selain itu rata-rata masyarakat Indonesia masih cukupawam mengenai permasalahan keuangan seperti ini. Walaupun kamiyakin bahwa nasabah yang memiliki pengetahuan memadai tidak akanmelakukan rush namun nasabah lain belum tentu demikian.

Menurut kami, bailout untuk Century adalah harga matidikarenakan alasan di atas namun perkara lain bila kita melihatfakta dan data berikut:

  1. C.       Bank yang tidak sehat

Banyak pihak yang mengatakan bahwa musibah ini terjadi karenapada awalnya bank Century merupakan bank yang tidak sehat.Beberapa indikasi ketidaksehatan bank Century dapat kita lihatpada sejarah laporan keuangan bank tersebut. Pada tahun 2003 dan2004, bank century menduduki posisi NPL(Non Performing Loan)terburuk yaitu 19,77%(2003) dan 13,37%(2004) ,meskipun padatahun-tahun berikutnya NPL Century membaik. Pada tahun 2004,Bank Century membukukan tingkat CAR terendah diantara bank-banklain yaitu 9,44.Pada tahun 2005, CAR century justru menurunhingga 8,08%, pada tahun 2006 mengalami peningkatan hingga11,38% namun tetap merupakan CAR terendah diantara bank-bank lain.

Pada tahun 2005,2006,dan 2007, Bank Century jugamembukukan tingkat LDR(Loan to Deposit Ratio) terendah yaitumasing-masing hanya 23,84%,21,35%, dan 36,39% (sumber: laporankeuangan perbankan 2003-2007).Memang ratio-ratio di atas masih dalam batas wajar karenamenurut standar NPL (Non Performing Loan) di bawah 5%, LDR (Loanto Deposit Ratio) berkisar 77%, dan CAR (Capital Adequacy Ratio)di atas 8%, Bank Century tidak membukukan indikator yang cukupberbahaya pada tahun 2003-2007, namun perlu ditekankan bahwasecara rata-rata kinerja Bank Century yang tercermin padalaporan keuangannya merupakan salah satu yang terburuk diantarabank-bank lain di Indonesia.

Indikator lain tercermin dalam kebijakan investasi BankCentury yang dapat kita lihat dari cuplikan artikel berikut :“Sejak 2005 Bank Century ini sangat aktif berinvestasi di surat berharga (efek). Pada 2007, portofolio efek melebihi penyalurankredit dengan rasio antara keduanya sekitar 140% (Rp4,4 triliunberbanding dengan Rp3,1 triliun, per September 2007).PadaSeptember 2008, angka itu menurun menjadi 75%. Tidak herankemudian Century membukukan LDR kurang dari 50%, sementara rata-rata LDR bank umum telah mencapai sekitar 70%. Lebih dari 90%dari total efek dicatat sebagai dimiliki hingga jatuh tempo,sehingga sangat rentan mendatangkan risiko likuiditas bagi bank.Belakangan diketahui, banyak di antaranya tidak terbayar(default) pada saat jatuh tempo, sehingga menim-bulkan kerugian besar; CAR Century menjadi negatif.”

  1. D.      Hukuman yang Diberikan

Sebelumnya ada beberapa hal yang harus diluruskan mengenaidana Rp6,76 triliun ini. Banyak orang yang mengatakan bahwa iniadalah kerugian Negara. Perlu diperjelas bahwa dana Rp6,76triliun ini adalah bukan dana APBN namun adalah dana dari LPS,lalu dari manakah dana LPS ini? LPS adalah Lembaga PenjaminSimpanan yang didirikan oleh negara, Aset LPS per 2007 tercatatsebesar Rp 10,29 triliun, modal Rp 8,6 triliun. Pengumpulanpremi sejak berdiri mencapai Rp 13,9 triliun dan kekayaan LPSper 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun.

Secara mudahnya LPSadalah lembaga asuransi bank-bank yang ada di Indonesia, dimanasetiap bank wajib menyetor sejumlah premi asuransi kepadaLPS(peraturan diatur oleh BI) dan LPS akan memberikan bantuandana kepada bank yang mengalami masalah sesuai peraturan yangberlaku(Perpu PJSK,LPS,dsb). Menurut kasus yang terjadi,ternyata jenis bantuan ini dibedakan menjadi dua, yaitu danabailout dan dana penjaminan simpanan. Dana bailout adalah dana yang digunakan untuk kembali menyehatkan bank tersebut dengancara salah satunya yaitu mengembalikan rasio kecukupan modal(CAR) ke titik aman dengan jalan memberikan suntikan danasegar berupa pembelian saham bank tersebut.

CAR dipakai sebagaitolak ukur kemampuan bank dalam menyediakan uang cash kepadanasabah yang ingin menarik uangnya dimana erat kaitannya dengankepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Sedangkan danapenjaminan simpanan adalah dana nasabah yang dijamin oleh LPSketika bank tersebut mengalami kolaps yaitu sebesar100jt/nasabah(tahun 2008,kini dijamin sebesar 2milyar/nasabah).

Setelah mendapat dana bantuan tersebut, berdasarkan UU LPS,LPS akan menjual (divestasi) seluruh saham Bank Century palinglama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masingsatu tahun. Seluruh hasil penjualan saham bank nantinya akanmenjadi hak LPS, mengingat ekuitas Bank Century pada saatdiserahkan kepada LPS (21 November 2008) negatif Rp6,778triliun. Dengan ekuitas yang sekarang mencapai Rp 500 miliar,saat dijual tiga tahun lagi diperkirakan hanya menjadi Rp 1,5triliun-Rp 2 triliun (berdasarkan Dradjad H Wibowo). Menurutperkiraaan tersebut LPS akan berpotensi menanggung kerugiansebesar Rp4,7triliun lebih.

Dalam kasus ini kerugian memang tidak dialami oleh negarasecara langsung(dalam hal ini APBN) karena potensi kerugianhanya dialami oleh LPS. Namun mengingat LPS adalah lembaga yangdidirikan oleh negara dan sebagian besar uangnya adalahmerupakan premi dari tiap bank yang tentu saja bank menghimpundananya dari nasabah yang notabene masyarakat. Hal ini secaraindirect berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Skandal terbaru terkait berita kasus Bank Century, AdaKedekatan Antara NII dengan Pemilik Bank Century, JaringanNegara Islam Indonesia (NII) diduga memiliki hubungan denganRobert Tantular, pemilik Bank Century. Disebut-sebut pimpinanPondok Pesantren Al-Zaitun Panji Gumilang pernah menanamkaninvestasinya sebesar Rp 250 miliar di bank bermasalah tersebut. Kedekatan antara Panji dan Robert dimulai dari aktivitasPanji yang sering dakwah bolak-balik ke Sabah, Malaysia.Sholahudin mencatat kedekatan Panji dan Robert dimulai dariaktivitas Panji yang sering dakwah bolak-balik ke Sabah,Malaysia. “Setiap pulang dari Sabah, dia sering menukar duit dimoney changer CIC yang dikelola oleh tantenya Robert Tantular.

  1. E.       Dampak Skandal Bank Century
  • Tanggal 2 Maret Golkar, PPP dan PKS bersama partai-partaioposisi untuk memilih Opsi C, bahwa ada korupsi konten dalamkebijakan pemerintah untuk Bank Century yang aman;
  • Parlemen mengirim surat ke Presiden SBY merekomendasikanBoediono dan Sri Mulyani akan non-aktif, tapi itu ditolak olehSBY melalui Menteri Koordinator Bidang Politik.
  • Mei Sri Mulyani mengundurkan diri dari kabinet karena intrict politik.

Kesimpulan:

Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank Century baru munculketika dana bailout mulai bergulir dan kejanggalan dalamneracanya mulai terungkap. Kelemahan manajemen mulai ramaisetelah kekacauan reksadana Antaboga Deltasekuritas yangdikeluarkan Bank Century. Dari sini bisa kita simpulkan bahwasebenarnya bailout untuk Century memang diperlukan namun dibalikitu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Centuryyang sangat buruk.

Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksamenolong orang jahat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebihbesar bagi orang banyak. Namun yang lebih penting adalahbagaimana kita mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwaini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus diimbangidengan pengawasan dan tindakan tegas bagi pelanggar peraturan BI.

Saran

  • Dalam menghadapi kasus bank Cemtury perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintahharus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar bisauangnyya dicairkan.
  • Harusnya ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bankcentury sehingga tidak terjadi korupsi
  • Audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.

Tentang MISTAR-PPKn-UNESA

jika anda menghargai orang lain, maka anda akan di hargai.
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar