Oknum Satpol PP Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Petani

BONE, KOMPAS.com – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan divonis tiga bulan penjara karena terbukti bersalah dalam sidang kasus penganiayaan seorang petani di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rabu (15/05/2013).

Arif, terdakwa yang merupakan anggota Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan merupakan warga Desa Gareccing, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ini mendapatkan vonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) menyikut dan memukul seorang petani, Marsuki saat membajak sebidang sawah yang diklaim miliknya pada Senin, 22 Apri 2013 lalu sekitar pukul 08.00 Wita.

Hakim tunggal, Bintang Al dalam persidangan perdana sekaligus terakhir, sebelum menjatuhkan vonis, terlebih dulu mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi, yakni Ginseng, Marsuki, dan juga Daeng Situru yang berada di sawah saat kejadian. Terdakwa sendiri mengaku menyikut dan memukul korban karena membela diri dikeroyok tiga orang.

“Saat itu saya akan ke Sinjai untuk menjalankan tugas, ketika melintas di sawah saya melihat ada orang yang menggarap sawah saya dengan menggunakan hand traktor. Jadi saya singgah dan meminta kepada Marsuki agar menghentikan kegiatannya untuk menggarap sawah itu. Tetapi dia malah bilang hanya pekerja dan diminta membajak sawah itu dan dia bilang saya tidak berhak melarangnya,” tutur terdakwa Arif.

Akibatnya, terdakwa emosi dan ingin mengambil alih persneleng traktor milik Marsuki, namun dirangkul dari belakang oleh tiga orang teman Marsuki. Bahkan terdakwa mengaku tangannya juga dicekal.

“Jadi saya berusaha meloloskan diri dengan menyikut dan melayangkan tinju,” katanya.

Persidangan itu disaksikan Kepala Unir Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tonra Aiptu Gaffar selaku penyidik kasus itu.

“Sebenarnya kasus ini saling lapor. Terdakwa juga melaporkan Ginseng selaku pengelola sawah dan kami telah menetapkan terlapor sebagai tersangka, tetapi masih penyidikan,” kata Gaffar.

Terkait vonis masa percobaan selama enam bulan, hakim Bintang AL yang ditemui seusai persidangan menjelaskan, dengan vonis itu, maka selama enam bulan terpidana itu tidak boleh melakukan tindak pidana.

“Jika sampai melakukan tindak pidana dan terbukti di persidangan, maka selain harus menjalani hukuman dalam kasus barunya, juga ditambahkan dengan hukuman penjara selama tiga bulan dari vonis yang telah saya tetapkan tadi,” tandasnya

Tinggalkan komentar